PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 27
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam Sistem Pengelolaan
Paragraf I Struktur Organisasi
