PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 81
BAB 13 — SANKSI ADMINISTRATIF
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang masih memberlakukan keputusan tentang Upah minimum yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.
