PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 8
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. (2) Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: a. insentif; b. bonus; c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau d. uang servis pada usaha tertentu.
