Pasal 77
BAB 11 — DEWAN PENGUPAHAN
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (2) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. (3) Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota. (4) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), sumber pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dewan pengupahan dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
