PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 64
BAB 9 — HAL-HAL YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN DENGAN UPAH
(1) Pemotongan Upah oleh Pengusaha untuk pihak ketiga hanya dapat dilakukan berdasarkan surat kuasa dari Pekerja/Buruh. (2) Surat kuasa setiap saat dapat ditarik kembali. (3) Surat kuasa dari Pekerja/Buruh dikecualikan untuk semua kewajiban pembayaran oleh Pekerja/Buruh terhadap negara atau iuran sebagai peserta pada badan yang menyelenggarakan jaminan sosial yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
