PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 6
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dalam bentuk: a. Upah; dan b. pendapatan non-Upah.
