PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 57
BAB 8 — BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Upah dapat dibayarkan secara langsung kepada Pekerja/Buruh atau melalui bank. (2) Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.
