PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 54
BAB 8 — BENTUK DAN CARA PEMBAYARAN UPAH
(1) Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.
