PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 38
BAB 6 — UPAH TERENDAH PADA USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
Usaha mikro dan usaha kecil yang dikecualikan dari ketentuan Upah minimum wajib mempertimbangkan faktor sebagai berikut: a. mengandalkan sumber daya tradisional; dan/atau b. tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal.
