PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 31
BAB 5 — UPAH MINIMUM
(1) Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan setelah penetapan Upah minimum provinsi. (2) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih tinggi dari Upah minimum provinsi.
