PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 17
BAB 3 — UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL
Dalam hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan Upah sehari sebagai berikut: a. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau b. bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).
