PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 15
BAB 3 — UPAH BERDASARKAN SATUAN WAKTU DAN/ATAU SATUAN HASIL
Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan secara: a. per jam; b. harian; atau c. bulanan.
