PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 13
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Uang servis pada usaha tertentu dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
(2) Uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia. (3) Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
