PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang PENGUPAHAN
Pasal 10
BAB 2 — KEBIJAKAN PENGUPAHAN
(1) Insentif dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. (2) Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan.
