Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal sebesar Rp4.632.949.945.886,00 (empat triliun enam ratus tiga puluh dua miliar sembilan ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh lima ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1995/1996, 1996/1997, 1997/1998, 1998/1999, 1999/2000, 2000, 2001, 2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, 2013, 2014, dan 2015 dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
www.peraturan.go.id 2020, No.168
