PP
the
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Pencatatan perjanjian Lisensi dilakukan terhadap objek kekayaan intelektual di bidang:
hak cipta dan hak terkait;
paten;
merek;
desain industri;
desain tata letak sirkuit terpadu;
rahasia dagang; dan
varietas tanaman.
(2) Terhadap pencatatan perjanjian Lisensi di bidang varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang varietas
tanaman.
