Pasal 2
(1)
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap sebagai
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi
atau badan meliputi:
a.
Harta Bersih tambahan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(4)
Undang-Undang
Pengampunan Pajak;
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1)
Undang-Undang
Pengampunan Pajak; dan/atau
c.
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak,
dengan
ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan
data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih
dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019.
(2)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, termasuk:
a.
Harta Bersih dalam SPT PPh Terakhir
yang
disampaikan setelah berlakunya Undang-Undang
Pengampunan Pajak oleh Wajib Pajak yang telah
memperoleh Pengampunan Pajak, namun tidak
mencerminkan:
1.
Harta Bersih yang telah dilaporkan dalam SPT
PPh yang disampaikan sebelum:
a)
SPT PPh Terakhir; dan
b)
Undang-Undang
Pengampunan
Pajak
berlaku;
2.
Harta Bersih yang bersumber dari penghasilan
yang diperoleh pada Tahun Pajak Terakhir; dan
3.
Harta Bersih yang bersumber dari setoran
modal dari pemilik atau pemegang saham pada
Tahun Pajak Terakhir; dan/atau
www.peraturan.go.id
2017, No.202
b.
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
akibat penyesuaian nilai Harta berdasarkan Surat
Pembetulan atas Surat Keterangan.
(3)
Harta Bersih yang belum atau kurang diungkapkan
dalam Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan Harta Bersih yang:
a.
diperoleh Wajib Pajak sampai dengan akhir Tahun
Pajak Terakhir; dan
b.
masih dimiliki pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
(4)
Harta Bersih yang belum dilaporkan dalam SPT PPh
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan
Harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985
sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dengan
ketentuan:
a.
masih dimiliki Wajib Pajak pada akhir Tahun Pajak
Terakhir; dan
b.
belum dilaporkan dalam SPT PPh sampai dengan
diterbitkan surat
perintah pemeriksaan
untuk
melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung
Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa
Harta Bersih yang diperlakukan atau dianggap
sebagai penghasilan.
