PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
#p PRESIDEIT
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 20i6
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, uti Bidang Hukum dan dang-undangan,
