PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp8.4O1.219.715,00 (delapan miliar empat ratus satu juta dua ratus sembilan belas ribu tujuh ratus lima belas rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan berupa 1 (satu) unit jet engine test cell berkapasitas 10O.0OO pound thrust yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Daftar Isian Proyek Departemen Perhubungan tahun 19821t983.
