Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, sebesar Rp506.280.000,00 (lima ratus enam juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan barang milik negara pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang pengadaannya bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998, dengan rincian sebagai berikut:
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Bengkulu dengan nilai Rp255.300.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah); dan
bangunan gedung kantor Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia Cabang Merauke dengan nilai Rp250.980.000,00 (dua ratus lima puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
