PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 74
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Kegiatan pelaksanaan pemeliharaan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) harus menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
