Pasal 63
BAB 4 — PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dilakukan oleh penyedia jasa perencanaan bangunan gedung yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lingkup . . .
(2) Lingkup pelayanan jasa perencanaan teknis bangunan gedung meliputi: a. penyusunan konsep perencanaan; b. prarencana; c. pengembangan rencana; d. rencana detail; e. pembuatan dokumen pelaksanaan konstruksi;
f. pemberian penjelasan dan evaluasi pengadaan jasa pelaksanaan; g. pengawasan berkala pelaksanaan konstruksi bangunan gedung; dan h. penyusunan petunjuk pemanfaatan bangunan gedung. (3) Perencanaan teknis bangunan gedung dilakukan berdasarkan kerangka acuan kerja dan dokumen ikatan kerja. (4) Perencanaan teknis harus disusun dalam suatu dokumen rencana teknis bangunan gedung berdasarkan persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 61, kecuali Pasal 22, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 54 dan Pasal 55, sesuai dengan lokasi, fungsi, dan klasifikasi bangunan gedung. (5) Dokumen rencana teknis bangunan gedung berupa rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan elektrikal, pertamanan, tata ruang-dalam, dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran biaya pembangunan, dan/atau laporan perencanaan.
(6) Pengadaan jasa perencanaan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pelelangan, pemilihan langsung, penunjukan langsung, atau sayembara.
(7) Hubungan . . .
(7) Hubungan kerja antara penyedia jasa perencanaan teknis dan pemilik bangunan gedung harus dilaksanakan berdasarkan ikatan kerja yang dituangkan dalam perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
