PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 55
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. (2) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas harus mempertimbangkan tersedianya hubungan horizontal dan vertikal antarruang dalam bangunan gedung, akses evakuasi, termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. (3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung.
