Pasal 40
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Ventilasi alami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus memenuhi ketentuan bukaan permanen, kisi-kisi pada pintu dan jendela, sarana lain yang dapat dibuka dan/atau dapat berasal dari ruangan yang bersebelahan untuk memberikan sirkulasi udara yang sehat. (2) Ventilasi mekanik/buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) harus disediakan jika ventilasi alami tidak dapat memenuhi syarat. (3) Penerapan sistem ventilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip penghematan energi dalam bangunan gedung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perencanaan, pemasangan, dan pemeliharaan sistem ventilasi alami dan mekanik/buatan pada bangunan gedung mengikuti pedoman dan standar teknis yang berlaku.
