PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 26
BAB 3 — PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. (2) Setiap mendirikan bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting, harus didahului dengan menyertakan analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup.
Paragraf 5 . . .
