PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 119
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) tahun bangunan gedung yang telah didirikan sebelum dikeluarkannya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib memiliki sertifikat laik fungsi.
