Pasal 113
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemilik dan/atau pengguna yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi administratif, berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pembangunan; c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan; d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung; e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung; f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung; g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun. (3) Penyedia jasa konstruksi yang melanggar ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang jasa konstruksi.
