PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 107
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) dilakukan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung. (2) Pemberdayaan kepada aparat pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung berupa peningkatan kesadaran akan hak, kewajiban dan peran dalam penyelenggaraan bangunan gedung melalui sosialisasi, diseminasi, dan pelatihan.
Pasal 108 . . .
