PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UU 28-2002 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
Pasal 105
BAB 6 — PEMBINAAN
(1) Pembinaan penyelenggaraan bangunan gedung dilakukan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan agar penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian hukum. (2) Pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada pemerintah daerah dan penyelenggara bangunan gedung. (3) Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada penyelenggara bangunan gedung.
