PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 72
BAB 12 — ### HARGA BAHAN BAKAR MINYAK DAN
(1) Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi, kecuali Gas Bumi untuk
rumah tangga dan pelanggan kecil, diserahkan pada mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat dan transparan.
(2) Harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur
dengan mempertimbangkan aspek teknis dan ekonomis atas penyediaan
Gas Bumi serta sesuai dengan kebijakan harga yang ditetapkan
Pemerintah.
(3) Badan Pengatur melaksanakan pengawasan atas harga Bahan Bakar
Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2).
