Pasal 68
BAB 11 — ### KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI
(1) Badan Pengatur menetapkan wilayah distribusi Niaga jenis Bahan Bakar
Minyak tertentu untuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga
berikut tata caranya.
(2) Badan Pengatur menetapkan pemanfaatan bersama atas fasilitas
pengangkutan dan penyimpanan termasuk fasilitas penunjangnya
dalam penyediaan dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak
tertentu terutama untuk wilayah yang mekanisme pasarnya belum
berjalan dan Daerah Terpencil.
(3) Apabila diperlukan terhadap Wilayah Usaha Niaga jenis Bahan Bakar
Minyak tertentu yang belum dan/atau tidak mampu untuk
terbentuknya mekanisme persaingan usaha yang wajar, sehat dan
transparan, Pemerintah dapat menetapkan batasan harga eceran jenis
Bahan Bakar Minyak tertentu.
(4) Harga …
PRESIDEN
(4) Harga eceran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) terdiri dari harga di tingkat usaha Niaga Umum
(Wholesale) ditambah biaya distribusi dan margin pengecer serta pajak.
(5) Pemerintah menetapkan batasan harga sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) berdasarkan masukan dari Badan Pengatur sesuai dengan
perhitungan nilai keekonomiannya.
