Pasal 66
BAB 11 — ### KETERSEDIAAN DAN DISTRIBUSI
(1) Untuk menjamin ketersediaan dan distribusi jenis Bahan Bakar Minyak
tertentu diselenggarakan kegiatan usaha Niaga melalui mekanisme
persaingan usaha yang wajar, sehat, dan transparan yang dalam
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
(2) Pelaksanaan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Dalam Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mengatur ketentuan mengenai jenis Bahan Bakar Minyak tertentu,
perencanaan penjualan dan ketentuan ekspor dan impor Bahan Bakar
Minyak.
(4) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan usaha niaga sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) belum mencapai mekanisme persaingan usaha
yang wajar, sehat, dan transparan, diberlakukan pengaturan penyediaan
dan pendistribusian jenis Bahan Bakar Minyak tertentu.
(5) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya berlaku bagi
Badan Usaha pemegang Izin Usaha niaga umum (Wholesale) Bahan
Bakar Minyak.
Pasal 67 …
PRESIDEN
