Pasal 52
BAB 7 — NIAGA
(1) Badan Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha Niaga Gas Bumi terdiri
dari Badan Usaha yang memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas Bumi
dan Badan Usaha yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi Gas
Bumi.
(2) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
yang memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat Izin Usaha Niaga Gas Bumi dan
memperoleh Hak Khusus untuk Wilayah Jaringan Distribusi.
(3) Kegiatan usaha Niaga Gas Bumi yang dilaksanakan oleh Badan Usaha
yang tidak memiliki fasilitas jaringan distribusi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilaksanakan melalui fasilitas jaringan
distribusi Gas Bumi dari Badan Usaha yang telah memperoleh Hak
Khusus untuk Wilayah Jaringan Distribusi dan dilaksanakan setelah
mendapat Izin Usaha Niaga Gas Bumi.
