PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 47
BAB 7 — NIAGA
(1) Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum (Wholesale) wajib
memiliki dan/atau menguasai fasilitas dan sarana penyimpanan serta
jaminan suplai dari sumber di dalam negeri dan/atau luar negeri.
(2) Menteri …
PRESIDEN
(2) Menteri menetapkan kapasitas fasilitas penyimpanan minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang harus direalisasikan Badan
Usaha.
(3) Badan Pengatur memberikan pertimbangan kepada Menteri berkaitan
dengan penetapan kapasitas fasilitas penyimpanan minimum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat memulai
kegiatan usaha Niaganya setelah memenuhi kewajiban kapasitas fasilitas
penyimpanan minimum.
