PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 44
BAB 7 — NIAGA
Dalam melaksanakan kegiatan usaha Niaga, Badan Usaha wajib:
- menjamin ketersediaan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan
Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan secara berkesinambungan pada
jaringan distribusi Niaganya;
- menjamin ketersediaan Gas Bumi melalui pipa secara
berkesinambungan pada jaringan distribusi Niaganya;
- menjamin harga jual Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan
Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan pada tingkat yang wajar;
- menjamin ...
PRESIDEN
menjamin penyediaan fasilitas Niaga yang memadai;
menjamin standar dan mutu Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas,
Bahan Bakar Lain dan/atau Hasil Olahan yang ditetapkan oleh Menteri;
- menjamin dan bertanggung jawab atas keakuratan dan sistem alat ukur
yang digunakan;
- menjamin penggunaan peralatan yang memenuhi standar yang berlaku.
