PP
KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Pasal 17
BAB 3 — IZIN USAHA
Dalam hal Badan Usaha melakukan kegiatan usaha pengangkutan Gas Bumi
melalui pipa pada Ruas Transmisi atau pada Wilayah Jaringan Distribusi
wajib memiliki Hak Khusus dari Badan Pengatur.
