PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2002 tentang HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL ASING DALAM...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
- UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA.
- Lintas adalah lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
- Lintas Damai adalah Lintas Damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 UNDANG-UNDANG.
- Perairan INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 UNDANG-UNDANG.
- Laut Teritorial adalah jalur laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) UNDANG-UNDANG.
- Perairan Kepulauan INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) UNDANG-UNDANG.
- Perairan Pedalaman INDONESIA adalah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
- Alur Laut adalah alur pelayaran yang lazim digunakan untuk pelayaran yang ditetapkan sebagai alur untuk pelayaran yang aman, terus-menerus, dan cepat.
- Skema Pemisah Lalu Lintas adalah pengaturan pemisahan lintas untuk keselamatan pelayaran melalui Alur Laut.
- Peta Navigasi adalah peta laut yang disusun dan dipergunakan untuk kepentingan navigasi di laut dengan memperhatikan standar internasional, dalam rangka keselamatan pelayaran.
- Konvensi adalah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UNDANG-UNDANG.
