PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Untuk mendukung pembiayaan kegiatan PERJAN dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PERJAN dapat menerima: a. bantuan dan atau subsidi yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berupa uang ataupun barang; b. iuran penyiaran; c. kontribusi siaran iklan niaga dari Lembaga Penyiaran Televisi Swasta; d. hasil kerjasama dengan pihak lain yang terkait; e. hasil usaha-usaha lain yang sah.
