PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Pasal 54
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Televisi Republik INDONESIA sebagai unit pelaksana teknis yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan, belum diubah dan diatur kembali berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
