PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Pasal 35
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Satuan Pengawasan Intern melaksanakan pengawasan intern keuangan dan operasional PERJAN. (2) Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
