PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Pasal 15
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Anggota anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan Swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengurusan PERJAN; b. jabatan struktral dan fungsional lainnya dalam instansi/ lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 …
