PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN TELEVISI RI
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta seorang diantaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
