PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR
Pasal 3
BAB 3 — KRITERIA TANAH TERLANTAR
Tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar apabila tanah tersebut dengan sengaja tidak dipergunakan oleh pemegang haknya sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan haknya atau tidak dipelihara dengan baik.
