PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1995 tentang PENETAPAN BADAN PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN...
Pasal 4
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja oleh Badan Penyelenggara dilakukan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. (2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana di-maksud dalam ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dapat melakukan pemeriksaan langsung setiap waktu.
