PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1994 tentang SURAT PERJALANAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
BAB 4 — PASPOR DINAS
(1) Permintaan Paspor Dinas diajukan kepada Menteri Luar Negeri atau Pejabat yang ditunjuk. (2) Permintaan Paspor Dinas dilakukan dengan mengisi formulir yang telah ditentukan dan dilampiri keterangan identitas diri. (3) Ketentuan mengenai bentuk formulir, syarat-syarat dan tata cara permintaan Paspor Dinas, pengadaan, pengamanan, dan lain-lainnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Luar Negeri.
