PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1991 tentang PERUBAHAN PP 18-1977 TENTANG PERATURAN GAJI...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1991.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
