PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM...
Pasal 5
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama mupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
