PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 52
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
