PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
