PP
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 34
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Masa jabatan Ketua dan anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun. (2) Anggota Dewan Pengawas, setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2).
